9.12.11

Prioritas Berlalu Lintas

Jogja semakin macet. Hal itu mungkin dapat terlihat pada saat pagi hari yaitu pada jam berangkat kerja atau sekolah dan siang hari. Penyebab utama kemacetan yang kian parah adalah meningkatnya volume kendaraan yang beroperasi, sementara  penambahan kapasitas jalan tidak mencukupi. Tidak heran jika para pengguna jalan saling berebut menggunakan kapasitas jalan raya agar tidak terlambat tiba di tujuan. Bagi masyarakat umum memang tidak ada pilihan lain selain berupaya sendiri untuk berebut lahan jalan dan memanfaatkannya semaksimal mungkin. Namun bagi pejabat ataupun orang yang mampu, upaya untuk berebut lahan jalan raya bisa menjadi lebih mudah dengan menggunakan jasa pengawalan menggunakan mobil/motor polisi (voorrijder). Mobil/motor polisi inilah membunyikan sirine untuk meminta pengguna jalan lain memberi jalan terhadap yang dikawalnya.
Yang akan diungkapkan di sini adalah cerita dimana saat pagi tadi melintas jalan Ring-road utara tepatnya di perempatan jalan Monjali (sebelah timur Monumen Jogja Kembali), saat berusaha untuk mengejar lampu hijau ternyata tidak bisa karena di-stop oleh polisi. Saat diperhentikan itulah ada pemikiran "siapakah pejabat yg akan lewat?", karena cukup lama dihentikannya sekitar 7 menit lebih. Karena kebetulan lagi lagi tidak buru-buru jadi mungkin bisa menikmati suasana saat itu tapi mungkin hal yang berbeda pasti dialami oleh pengguna jalan yang sedang terburu-buru. Setelah sekian lama menanti akhirnya lewat juga rombongan  mobil/motor polisi (voorrijder)yang mengiringi rombongan tamu negara. Setelah dapat berjalan kembali, dalam hati berpikir "enak juga ya kalo dapet fasilitas kayak gini", tapi apakah hal itu juga menyenangkan bagi pengguna jalan yang  lain?.Hal ini tentu saja memunculkan pertanyaan mengenai siapa saja yang bisa memperoleh prioritas dalam menggunakan jalan raya?
Pada dasarnya semua orang mempunyai hak yang sama dalam berlalu lintas. Tidak ada seorang pun mempunyai hak untuk diutamakan, kecuali didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Peraturan perundang-undangan yang ada memberikan peluang bagi orang tertentu atau kendaraan yang digunakan bagi keperluan tertentu mendapatkan prioritas menggunakan jalan untuk berlalu lintas. Hak utama itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 1993.
Dalam Pasal 65 ayat 1 disebutkan, pemakai jalan wajib mendahulukan sesuai urutan prioritas sebagai berikut:
a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas
b. Ambulans yang mengangkut orang sakit
c. Kendaraan untuk memberi pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
d. Kendaraan Kepala Negara (Presiden dan Wakil Presiden) atau Pemerintah Asing yang menjadi tamu negara
e. Iring-iringan pengantar jenazah
f. Konvoi, pawai atau kendaraan orang cacat
g. Kendaraan yang penggunaannya untuk keperluan khusus atau mengangkut barang-barang khusus.
Dari ketentuan yang tercantum dalam PP No. 43 tahun 1993 tersebut jelas siapa-siapa yang bisa mendapatkan perlakuan prioritas. Kita dapat memaklumi bahwa prioritas tersebut diberikan guna mempercepat kendaraan agar tiba di tujuan tepat waktu. Untuk aturan mengenai konvoi kendaraan juga  diatur oleh UU No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas & Angkutan Jalan khususnya pasal 134 & 135. Siapa sajakah yang berhak mendapat prioritas utama di jalan raya ???(1) Pemakai jalan wajib mendahulukan sesuai urutan prioritas sebagai berikut :
a. kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
b. ambulans yang mengangkut orang sakit;

c. kendaraan untuk memberi pertolongan pada kecelakaan lalu lintas;

d. kendaraan pimpinan Lembaga Negara RI;

e. Kendaraan pimpinan & pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;

f. iring2an pengantar jenasah;dan;

g. konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara RI.
(2) Kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam pasal 134 harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara RI dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.
(3) Petugas Kepolisian Negara RI melakukan pengamanan jika mengetahui adanya pengguna jalan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(4) Alat pemberi isyarat lalu lintas tidak berlaku bagi kendaraan yang mendapatkan hak utama sebagaimana dimaksud dalam pasal 134.
Pada UU tadi juga dijelaskan ada sanksinya bagi pengguna jalan yang tidak memberi kesempatan kepada kendaraan2 prioritas yang isinya “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi kendaraan bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f, atau Pasal 134 dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu”.
Ternyata bisa kena denda atau bahkan pidana kurungan!apakah prioritas pengguna jalan harus mengorbankan pengguna jalan yang lain?kenapa sesama pengguna jalan tidak mendapatkan perlakuan yang sama jika rombongan itu yang melanggar?
Untuk sekedar pembanding, di beberapa negara Uni Eropa (UE), khususnya dalam hal pemberian prioritas bagi pejabat, hal tersebut hanya diberikan kepada kepala negara/pemerintahan seperti raja/ratu atau perdana menteri serta tamu negara setingkat Kepala Negara/Pemerintahan. Kepada mereka diberikan voorrijder untuk memperlancar perjalanan. Adapun pejabat dibawahnya, termasuk wakil perdana menteri dan para menteri, tidak berhak untuk mendapatkan pengawalan voorrijder. Saking tegasnya penerapan peraturan di jalan raya, terkadang memunculkan kekakuan dalam masalah keprotokolan. Alasan pihak protokol Belgia untuk tidak memberikan prioritas terhadap pejabat setingkat menteri karena sebagai host country dari Markas Besar UE, hampir setiap hari Brussels dikunjungi banyak pejabat tinggi negara termasuk para menteri, baik dari sesama negara anggota UE maupun non-UE. Kalau kepada mereka diberikan prioritas seperti penyediaan voorrijder, seberapa banyak tenaga dan kendaraan yang dibutuhkan. Meskipun Belgia termasuk negara yang memiliki GNP tinggi (sekitar US$ 35 ribu), namun dalam rangka efisiensi dan efektifitas tetap saja harus melakukan perhitungan anggaran dengan cermat. Belum lagi pemberian prioritas akan memacetkan jalan raya dan merugikan para pengguna jalan lainnya, yang notabene adalah para pembayar pajak.
Beruntung Indonesia tidak setiap hari menerima kunjungan kepala negara/pemerintahan atau menteri negara asing. Sehingga tidak setiap hari pula kita melihat pemandangan sebuah jalan raya ditutup karena ada pejabat tinggi atau tamu negara akan lewat. Namun demikian, hal tersebut bukan berarti membenarkan pemberian prioritas penggunaan jalan raya kepada siapa pun. Selain menimbulkan kejengkelan dan perasaan iri, memprioritaskan penggunaan jalan bagi mereka yang tidak berhak justru memperlihatkan sikap kesewenang-wenangan dan pengabaian hak-hak pemakai jalan lainnya.
Beruntunglah Jogja belum super macet seperti kota-kota lainnya, dan yang lebih beruntung adalah jalan yang dilalui adalah jalan ringroad,bukan jalan protokol semacam Malioboro dan sekitarnya. Tidak bisa dibayangkan akan bagaimana keadaannya.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar